Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 67 Tahun 2003

Penyesuaian Gaji Pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Ke Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2003

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 2003 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Ke Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2003
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
67
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2003
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Januari 2003
Sumber
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 385 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan