Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 97 Tahun 2017

Pencabutan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Program Keluarga Berencana Dan Peraturan Bupati Balangan Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pendidikan Kecamatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pencabutan Peraturan Bupati Balangan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Program Keluarga Berencana Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 97 Tahun 2017 tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Program Keluarga Berencana Dan Peraturan Bupati Balangan Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pendidikan Kecamatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
97
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
20 September 2017
Tanggal Pengundangan
20 September 2017
Tanggal Berlaku
20 September 2017
Sumber
BD.2017/NO.97
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 488 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan