Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pendidikan yang terdiri atas Sekretariat, Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal, Bidang Pembinaan SD, Bidang Pembinaan SMP, Bidang Pembinaan Ketenagaan, Bidang Pembinaan Kebudayaan, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat