Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 43 Tahun 2017

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penyampaian LHKPN; Unit Pengelola LHKPN; Pengawasan; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi; Ketentuan Khusus dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 43 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
10 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2017
Tanggal Berlaku
29 Juli 2017
Sumber
BD.2017/NO.43
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 472 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan