Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 42 Tahun 2017

Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Balangan ini mengatur Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Satuan Polisi Pamong Praja, yang meliputi: SOP penegakan peraturan daerah, SOP ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, SOP pelaksanaan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa, SOP pelaksanaan pengawalan pejabat/ tamu VIP I orang-orang penting, SOP pelaksanaan tempat-tempat penting, dan SOP pelaksanaan operasional patroli.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 42 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
22 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2017
Tanggal Berlaku
22 Juni 2017
Sumber
BD.2017/NO.42
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1143 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan