Peraturan Bupati ini mengatur Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, yang berjumlah Rp.1.099.580.667.591,- mengalami pergeseran sebagaimana dirinci lebih lanjut pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat