Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 40 Tahun 2017

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, yang berjumlah Rp.1.099.580.667.591,- mengalami pergeseran sebagaimana dirinci lebih lanjut pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
20 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2017
Tanggal Berlaku
20 Juni 2017
Sumber
BD.2017/NO.40
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 536 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Balangan No. 51 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan