Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 33 Tahun 2017

Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Inspektorat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Inspektorat; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Inspektorat yang meliputi Inspektur, Sekretariat, Inspektur Pembantu Wilayah, dan Kelompok Jabatan Fungsional; serta Tata Kerja pada Inspektorat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Inspektorat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
30 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2017
Tanggal Berlaku
30 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.33
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 658 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan