Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sinergitas Pemanfaatan Hasil Penelitian dan Kajian Ilmiah Pembangunan Sebagai Dasar Penentuan Kebijakan Bagi Perangkat Daerah. Bentuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan Pembangunan terdiri atas penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan, pengoperasian, evaluasi Kebijakan di bidang Sosial, Ekonomi, Pemerintahan, Pembangunan, Inovasi, dan Teknologi. Hasil penelitian dan kajian ilmiah wajib dimanfaatkan oleh unit utama di lingkungan Pemerintah Daerah, serta dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan yaitu Orga nisasi Perangkat daerah (OPD) dan Masyarakat. Hasil penelitian dan pengembangan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dimanfaatkan sebagai salah satu bahan rekomendasi kebijakan pembangunan di Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat