Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 22 Tahun 2017

Sinergitas Pemanfaatan Hasil Penelitian Dan Kajian Ilmiah Pembangunan Sebagai Dasar Penentuan Kebijakan Bagi Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sinergitas Pemanfaatan Hasil Penelitian dan Kajian Ilmiah Pembangunan Sebagai Dasar Penentuan Kebijakan Bagi Perangkat Daerah. Bentuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan Pembangunan terdiri atas penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan, pengoperasian, evaluasi Kebijakan di bidang Sosial, Ekonomi, Pemerintahan, Pembangunan, Inovasi, dan Teknologi. Hasil penelitian dan kajian ilmiah wajib dimanfaatkan oleh unit utama di lingkungan Pemerintah Daerah, serta dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan yaitu Orga nisasi Perangkat daerah (OPD) dan Masyarakat. Hasil penelitian dan pengembangan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dimanfaatkan sebagai salah satu bahan rekomendasi kebijakan pembangunan di Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Sinergitas Pemanfaatan Hasil Penelitian Dan Kajian Ilmiah Pembangunan Sebagai Dasar Penentuan Kebijakan Bagi Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
11 April 2017
Tanggal Pengundangan
11 April 2017
Tanggal Berlaku
11 April 2017
Sumber
BD.2017/NO.22
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 436 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan