Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Beras untuk Keluarga Miskin diKabupaten Balangan. Penyaluran beras untuk rumah tangga berpendapatan rendah dari titik distribusi yang ditetapkan oleh BULOG Barabai ke RTS PM diberi bantuan yang diatur sebagai berikut : untuk medan/wilayah yang ringan/mudah dijangkau biaya sewa transportasi pengangkutan selama 2 hari sebesar Rp. 350.000,/ hari/bulan dari titik distribusi/Kecamatan Paringin dan Paringin Selatan ke desa-desa; untuk medan/wilayah yang sedang/kurang mudah dijangkau biaya sewa transportasi pengangkutan selama 2 hari sebesar Rp. 400.000,/ hari/bulan dari titik distribusi/Kecamatan Batumandi, Lampihong, Juai dan Awayan ke desa-desa; untuk medan/wilayah yang berat/susah dijangkau biaya sewa transportasi pengangkutan selama 3 hari sebesar Rp. 450.000,/ hari/bulan dari titik distribusi/Kecamatan Halong dan Tebing Tinggi ke desa-desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat