Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 19 Tahun 2017

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Beras Sejahtera

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Beras untuk Keluarga Miskin diKabupaten Balangan. Penyaluran beras untuk rumah tangga berpendapatan rendah dari titik distribusi yang ditetapkan oleh BULOG Barabai ke RTS PM diberi bantuan yang diatur sebagai berikut : untuk medan/wilayah yang ringan/mudah dijangkau biaya sewa transportasi pengangkutan selama 2 hari sebesar Rp. 350.000,/ hari/bulan dari titik distribusi/Kecamatan Paringin dan Paringin Selatan ke desa-desa; untuk medan/wilayah yang sedang/kurang mudah dijangkau biaya sewa transportasi pengangkutan selama 2 hari sebesar Rp. 400.000,/ hari/bulan dari titik distribusi/Kecamatan Batumandi, Lampihong, Juai dan Awayan ke desa-desa; untuk medan/wilayah yang berat/susah dijangkau biaya sewa transportasi pengangkutan selama 3 hari sebesar Rp. 450.000,/ hari/bulan dari titik distribusi/Kecamatan Halong dan Tebing Tinggi ke desa-desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Beras Sejahtera
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
22 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2017
Tanggal Berlaku
22 Maret 2017
Sumber
BD.2017/NO.19
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 520 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan