Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 26 Tahun 2003

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
26
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Mei 2003
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
06 Mei 2003
Sumber
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 533 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 21 Tahun 2005 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan