Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Pendirian, nama dan tempat kedudukan perusahaan Perseroan daerah; 3. maksud dan Tujuan; 4. Pengelolaan dan Kegiatan Usaha; 5. Permodalan; 6. Kewenangan Bupati; 7. Organ; 8. Dewan Komisaris; 9. Direksi; 10. Pengangkatan; 11. pegawai; 12. Pembinaan; 13. Pembukaan Kantor Cabang dan Kantor Kas; 14. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran; 15. Tahun Buku, Penetapan dan pembagian laba; 16. Ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat