Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas dan Tujuan penyelenggaraan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol; 3. Ruang lingkup; 4. Klasifikasi Minuman beralkohol; 5. Perizinan; 6. Pengendalian dan pengawasan; 7. Pembiayaan; 8. Pelaporan; 9. Larangan; 10. Pembinaan dan penghargaan; 11. partisipasi masyarakat; 12. Sanksi administratif; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan peralihan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat