Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Perikanan, Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2010 Nomor 5 Seri E) dan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 4 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat