Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas; 3. Pembentukan Perangkat Daerah; 4. Susunan Perangkat Daerah; 5. Pembentukan UPT; 6. Staf Ahli; 7. Kepegawaian; 8. Ketentuan Lain-lain; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat