Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Prinsip dan Tujuan pelaksanaan Kerjasama daerah; 3. Subjek dan Objek; 4. Ruang Lingkup; 5. Kerja sama antar daerah; 6. Persetujuan DPRD; 7. Jangka Waktu; 8. Hasil Kerja sama; 9. Perubahan, Penundaan dan pembatalan kerja sama daerah; 10. Berakhirnya kerjasama daerah; 11. Pembiayaan; 12. penyelesaian perselisihan; 13. Tugas dan Kewajiban; 14. Pengawasan; 15. Ketentuan peralihan; 16. ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat