Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 12 Tahun 2016

KERJASAMA DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Prinsip dan Tujuan pelaksanaan Kerjasama daerah; 3. Subjek dan Objek; 4. Ruang Lingkup; 5. Kerja sama antar daerah; 6. Persetujuan DPRD; 7. Jangka Waktu; 8. Hasil Kerja sama; 9. Perubahan, Penundaan dan pembatalan kerja sama daerah; 10. Berakhirnya kerjasama daerah; 11. Pembiayaan; 12. penyelesaian perselisihan; 13. Tugas dan Kewajiban; 14. Pengawasan; 15. Ketentuan peralihan; 16. ketentuan penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2016 tentang KERJASAMA DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2016
Sumber
LD Kab. Trenggalek No.11 TLD No.63
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 578 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan