Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 1998

Lalu Lintas Dan Angkutan Kereta Api

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 1998 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Kereta Api
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
81
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 November 1998
Tanggal Pengundangan
30 November 1998
Tanggal Berlaku
30 November 1998
Sumber
LN. 1998 No. 196, TLN No. 3795, LL Setkab : 20 HLM
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA - LALU LINTAS, JALAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1397 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Kereta Api

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan