Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai petunjuk pelaksanaan pengelolaan terhadap kegiatan Pasar Sayur serta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada pedagang yang memanfaaatkan fasilitas Pasar Sayur sebagai tempat menjalankan usahanya. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk mewujudkan pelayanan bagi masyarakat berupa penyediaan fasilitas Pasar Sayur yang dapat menunjang terselenggaranya proses jual beli yang nyaman dan aman.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat