Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 23 Tahun 2016

Pengelolaan Pasar Sayur Karangploso

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai petunjuk pelaksanaan pengelolaan terhadap kegiatan Pasar Sayur serta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada pedagang yang memanfaaatkan fasilitas Pasar Sayur sebagai tempat menjalankan usahanya. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk mewujudkan pelayanan bagi masyarakat berupa penyediaan fasilitas Pasar Sayur yang dapat menunjang terselenggaranya proses jual beli yang nyaman dan aman.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pasar Sayur Karangploso
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malang
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kepanjen
Tanggal Penetapan
02 September 2016
Tanggal Pengundangan
02 September 2016
Tanggal Berlaku
02 September 2016
Sumber
BD no 15 Seri D
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1587 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan