Maksud dibentuknya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menetapkan kewenangannya. Tujuan dibentuknya Peraturan Bupati ini adalah agar Pemerintah Desa dalam menetapkan kewenangannya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat