Badan merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan. dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Badan terdiri dari: a. Kepala Badan; b. Sekretariat; c. Bidang Perencanaan Pembangunan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah; d. Bidang Perencanaan Ekonomi; e. Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Sosial Budaya; f. Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan; g. UPT; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat