Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan. dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Dinas terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Pengembangan Industri Pariwisata; d. Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata; e. Bidang Pemasaran Pariwisata; f. Bidang Kebudayaan; g. UPT; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat