Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal. dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Dinas terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Pengembangan dan Promosi Penanaman Modal; d. Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; e. Bidang Pelayanan Perizinan Pembangunan dan Kemasyarakatan; f. Bidang Pelayanan Perizinan Perekonomian dan Sosial Budaya; g. UPT; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat