Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; Dinas mempunyai tugas: a. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan bidang pekerjaan umum sumber daya air; dan b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya. Susunan Organisasi Dinas terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Air; d. Bidang Bina Manfaat dan Kemitraan Sumber Daya Air; e. Bidang Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air; f. Bidang Pembangunan Sumber Daya Air; g. UPT; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat