Peraturan Daerah ini mengatur tata cara pembuatan produk hukum daerah dengan substansi: (a) Asas pembuatan produk hukum daerah ; (b) Maksud dan tujuan pembuatan produk hukum daerah; (c) Bentuk produk hukum daerah; (d) Penyusunan produk hukum daerah berbentuk peraturan; (e) Penyusunan produk hukum daerah berbentuk penetapan; (f) Penetapan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi; (g) Pembatalan produk hukum daerah berbentuk peraturan; (h) Penyebarluasan; (i) Peraturan pelaksanaan; (j) Partisipasi masyarakat; (k) Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat