Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan KB. Dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Dinas terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Penyuluhan dan Penggerakan; d. Bidang Keluarga Berencana; e. Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga; f. Bidang Pengendalian Penduduk; g. UPT; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat