Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup. dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas mempunyai tugas: a. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dalam tugas pembantuan bidang lingkungan hidup; dan b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat