Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 14 Tahun 2017

Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur Maksud dan Tujuan Deposito, Penempatan Uang Daerah, Jangka Waktu dan Besarnya Simpanan, dan mekanisme penempatan uang daerah pada Bank Umum dalam bentuk deposito.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
10 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2017
Tanggal Berlaku
10 Maret 2017
Sumber
BD.2017/NO.14
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 618 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan