Peraturan Bupati ini mengatur Maksud dan Tujuan Deposito, Penempatan Uang Daerah, Jangka Waktu dan Besarnya Simpanan, dan mekanisme penempatan uang daerah pada Bank Umum dalam bentuk deposito.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat