2004
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 96, LN. 2004 No. 135, LL SETNEG : 13 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Malinau, Kejaksaan Negeri Batu, Kejaksaan Negeri Puruk Cahu, Kejaksaan Negeri Tamiang Layang, Kejaksaan Negeri Penajam, Kejaksaan Negeri Melonguane, Kejaksaan Negeri Tobelo, Kejaksaan Negeri Labuha, Kejaksaan Negeri Batulicin, Kejaksaan Negeri Mukomuko, Kejaksaan Negeri Tais, Kejaksaan Negeri Bintuhan, Kejaksaan Negeri Suwawa, Kejaksaan Negeri Marisa, Kejaksaan Negeri Tomohon Dan Kejaksaan Negeri Amurang
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2004.
|