Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 96 Tahun 2004

Pembentukan Kejaksaan Negeri Malinau, Kejaksaan Negeri Batu, Kejaksaan Negeri Puruk Cahu, Kejaksaan Negeri Tamiang Layang, Kejaksaan Negeri Penajam, Kejaksaan Negeri Melonguane, Kejaksaan Negeri Tobelo, Kejaksaan Negeri Labuha, Kejaksaan Negeri Batulicin, Kejaksaan Negeri Mukomuko, Kejaksaan Negeri Tais, Kejaksaan Negeri Bintuhan, Kejaksaan Negeri Suwawa, Kejaksaan Negeri Marisa, Kejaksaan Negeri Tomohon Dan Kejaksaan Negeri Amurang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Malinau, Kejaksaan Negeri Batu, Kejaksaan Negeri Puruk Cahu, Kejaksaan Negeri Tamiang Layang, Kejaksaan Negeri Penajam, Kejaksaan Negeri Melonguane, Kejaksaan Negeri Tobelo, Kejaksaan Negeri Labuha, Kejaksaan Negeri Batulicin, Kejaksaan Negeri Mukomuko, Kejaksaan Negeri Tais, Kejaksaan Negeri Bintuhan, Kejaksaan Negeri Suwawa, Kejaksaan Negeri Marisa, Kejaksaan Negeri Tomohon Dan Kejaksaan Negeri Amurang
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
96
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2004
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2004
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2004
Sumber
LN. 2004 No. 135, LL SETNEG : 13 HLM
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 537 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan