Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat No. 04 Tahun 2015

KEBIJAKAN AKUNTASI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 04 Tahun 2015 tentang KEBIJAKAN AKUNTASI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR BARAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesisir Barat
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Krui
Tanggal Penetapan
09 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2015
Tanggal Berlaku
02 Januari 2015
Sumber
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 597 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan