Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji No. 2 Tahun 2016

KETENTUAN JAM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MESUJI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Hari dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara; 2. Jenis dan Format Daftar Hadir; 3. Pengisian Daftar Hadir; 4. Sanksi; 5. Penanggungjawab, Mekanisme Rekapitulasi Absen dan Pembayaran Biaya Tambahan Penghasilan; 6. Pembinaan dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mesuji Nomor 2 Tahun 2016 tentang KETENTUAN JAM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MESUJI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mesuji
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Wiralaga Mulya
Tanggal Penetapan
22 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2016
Tanggal Berlaku
22 Januari 2016
Sumber
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mesuji
Bidang
Halaman ini telah diakses 1084 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan