desa-pemerintahan
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.2007/NO.27, TLD No.53, LL KAB. MELAWI: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Popai, Desa Kahiya, Desa Bemban Permai, Desa Perembang Nyurug, Desa Sungai Labuk, Desa Sungai mentoba, Desa Natai Compa, Desa Pelempai Jaya, Desa Domet Permai, Desa Nyanggau dan Desa Jabai di Kecamatan Ella Hilir
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan pasal 2 Pp No.72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu adanya pemekaran desa di Kabupaten Melawi
- UU No.34 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, Perda No.7 Tahun 2006, Perda No.8 Tahun 2006, Perda No.9 Tahun 2006, Perda No.10 Tahun 2006
- Ketentuan Umum; Pembentukan dan batas Desa; Kewenangan Desa; Pembinaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2007.
- 10 halaman dan 1 halaman lampiran
|