Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 26 Tahun 2007

Pembentukan Desa Tekaban, Desa Piawas, Desa Labang, Desa Nanga Pau, Desa Nanga Entebah, Desa Kayu Bunga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Pembentukan Dan Batas Desa; Kewenangan Desa; Pembinaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Desa Tekaban, Desa Piawas, Desa Labang, Desa Nanga Pau, Desa Nanga Entebah, Desa Kayu Bunga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Melawi
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Nanga Pinoh
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2007
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2007
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2007
Sumber
LD.2007/NO.26, TLD No.52, LL KAB. MELAWI: 11 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - DESA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Melawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 693 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan