desa-pemerintahan
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2007/NO.25, TLD No.51, LL KAB. MELAWI: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEmbentukan Desa Tanjung Lay, Desa LabaiMandiri, Desa Mandau Baru, Desa Nusa Pandau, Desa Merpak, Desa Senibung,Desa Melamut Bersatu, Desa Natai Panjang, Desa Sungai Raya, Desa Kelakik, Desa Semadin Lengkong, Desa Pelinggang, Desa Nyanggal, Desa Sungai, Bakah, Desa Bayur Raya, Desa Tebing Kerangan, Desa Merah Arai, Desa Kenuai, Desa Landau Tubun, Desa Tanjung Tengang, Desa Nanga Kelawai, Desa Suka Damai, Desa Tanjung Arak, Desa Melawi Kiri Hilir, Desa Kompas Raya dan Desa Kayan Semapau di Kecamatan Nanga Pinoh
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan pasal 2 PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu adanya pemekaran desa di Kabupaten Melawi
- UU No.34 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, Perda No.7 Tahun 2006, Perda No.8 Tahun 2006, Perda No.9 Tahun 2006, Perda No.10 Tahun 2006
- Ketentuan Umum; Pembentukan dan batas Desa; Kewenangan Desa; Pembinaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 13 halaman dan 1 halaman lampiran
|