Peraturan Bupati ini mengatur ruang lingkup perjalanan dinas, biaya perjalanan dinas dan lamanya waktu perjalanan dinas, perjalanan dinas dalam daerah, perjalanan dinas luar daerah dalam wilayah provinsi, perjalanan dinas keluar provinsi, biaya perjalanan dinas dalam rangka mengikuti pendidikan dan pelatihan, biaya pemetian dan angkutan jenazah, Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas, ketentuan khusus dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat