Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemanfaatan Dana Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, meliputi Pemberi Pelayanan Kesehatan; Jenis Pelayanan; Prosedur Pelayanan Kesehatan; Mekanisme Keuangan; Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN; Jasa Pelayanan Kesehatan; Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan; Pemanfaatan Sisa Dana Kapitasi; Administrasi dan Pertanggungjawaban; Penganggaran; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pertanggungjawaban; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat