PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN ANGGARAN 2014 - BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2014 NOMOR 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2007, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran
2014.
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 2 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 2 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 11 Tahun
2013, Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2014.
- Peraturan ini terdiri dari 4 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2014.
- Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor : 7 Tahun 2013 tentang Besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
- 4 halaman
|