administrasi dan tata usaha negara - tata cara pelelangan dan penjualan kendaraan dinas perseorangan dan kendaran dinas operasional roda 2 (DUA) dan roda 4 (EMPAT) milik pemerintaha provinsi maluku utara.
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2013 NOMOR 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelelangan dan Penjualan Kendaraan Dinas Perseorangan dan Kendaraan Dinas Operasional Roda 2 (Dua) dan Roda 4 (Empat) Milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan gubernur ini antaralain barang milik daerah merupakan salah
satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sehingga perlu dilakukan tertib administrasi dan tertib pengelolaan agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintah dan pembangunanan daerah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sehingga perlu dilakukan tertib administrasi dan tertib pengelolaan agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintah dan pembangunanan daerah, menindak lanjuti ketentuan pasal 73 Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang tata cara pelelangan dan
penjualan kendaraan dinas perorangan dan kendaraan dinas operasional roda 2(dua) dan roda 4(empat) milik pemerintah Provinsi Maluku Utara.
- Dasar hu7kum peraturan gubernur ini terdiri dari UU No.8 Tahun 1974, UU No.46 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, PP No.2 Tahun 2011, PP No.6 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, Perda Provinsi Maluku Utara No.17 Tahun 2012.
- Peraturan gubernur ini diatur tentang Tata cara pelelangan dan penjualan kendaraan dinas perseorang dan kendaraan dinas operasional roda 2 (DUA) dan roda 4 (empat) milik pemerintah Provinsi Maluku Utara, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan tujuan; Jenis-jenis kendaraan dinas; Tata cara penjualan kendaraan perorangan dinas; Tata cara penjualan kendaraan dinas operasional; Ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2013.
- 15 Halaman.
|