Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 10 Tahun 2013

Tata Cara Pelelangan dan Penjualan Kendaraan Dinas Perseorangan dan Kendaraan Dinas Operasional Roda 2 (Dua) dan Roda 4 (Empat) Milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan gubernur ini diatur tentang Tata cara pelelangan dan penjualan kendaraan dinas perseorang dan kendaraan dinas operasional roda 2 (DUA) dan roda 4 (empat) milik pemerintah Provinsi Maluku Utara, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan tujuan; Jenis-jenis kendaraan dinas; Tata cara penjualan kendaraan perorangan dinas; Tata cara penjualan kendaraan dinas operasional; Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelelangan dan Penjualan Kendaraan Dinas Perseorangan dan Kendaraan Dinas Operasional Roda 2 (Dua) dan Roda 4 (Empat) Milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku Utara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sofifi
Tanggal Penetapan
14 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2013
Tanggal Berlaku
14 Mei 2013
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2013 NOMOR 8
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 354 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan