Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 8 Tahun 2016

Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan ketenagakerjaan berdasarkan asas: a. keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral; b. pemberdayaan tenaga kerja secara berkesinambungan; c. persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum; d. peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan jaminan sosial tenaga kerja beserta keluarganya; e. peningkatan produktivitas demi kelangsungan usaha dan ramah investasi; dan f. keterlibatan peran serta seluruh stakeholder dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kepanjen
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2016
Sumber
LD No 6 Seri D
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2271 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan