peraturan ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung; memuat : ketentuan umum; pembentukan dan susunan perangkat daerah beserta tipenya; ketentuan unit pelaksana teknis; staf ahli; kepegawaian; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat