- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD yang terdiri atas anggaran Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. - Anggaran Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 1.032.760.555.587,00 - Anggaran Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 1.076.325.351.587,00 - Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan sebesar Rp 45.064.796.000,00 ; dan Pengeluaran sebesar Rp 1.500.000.000,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat