Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 85 Tahun 2004

Pengesahan Revised Constitution Of The Asia Pacific Telecommunity, New Delhi 2002 (Konstitusi Telekomunitas Asia Pasifik Yang Diperbaharui, New Delhi 2002)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 85 Tahun 2004 tentang Pengesahan Revised Constitution Of The Asia Pacific Telecommunity, New Delhi 2002 (Konstitusi Telekomunitas Asia Pasifik Yang Diperbaharui, New Delhi 2002)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
85
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2004
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2004
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2004
Sumber
LN. 2004 No. 109, LL SETNEG : 3 HLM
Subjek
PENGESAHAN DAN / ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN / KONVENSI / PERJANJIAN INTERNASIONAL - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 536 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan