Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang sewa/jasa pemakaian kendaraan mobil derek dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Sewa adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran dan jasa tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah kota Prabumulih untuk kepentingan orang, pribadi dan badan. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Kota prabumulih berupa usaha dan pernbagian yang menyebutkan barang, fasilitas dan kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang, pribadi dan badan. Jasa usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Kota Prabumulih yang mengatur komersial, karena pada dasarnya dapat pula diadakan oleh sektor swasta. Sewa/Jasa pemakaian kendaraan mobil Derek adalah pembayaran pelayanan pemakaian kekayaan barang daerah dalam pemakaian kendaraan Derek milik Pemerintah Kota Prabumulih. Diatur tentang ketentuan penyelenggaraan sewa/jasa, tarif sewa/jasa, tugas dan tanggung jawab, golongan pengelolaan, ketentuan lain, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat