Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 18 Tahun 2017

SEWA/JASA PEMAKAIAN KENDARAAN MOBIL DEREK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang sewa/jasa pemakaian kendaraan mobil derek dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Sewa adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran dan jasa tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah kota Prabumulih untuk kepentingan orang, pribadi dan badan. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Kota prabumulih berupa usaha dan pernbagian yang menyebutkan barang, fasilitas dan kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang, pribadi dan badan. Jasa usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Kota Prabumulih yang mengatur komersial, karena pada dasarnya dapat pula diadakan oleh sektor swasta. Sewa/Jasa pemakaian kendaraan mobil Derek adalah pembayaran pelayanan pemakaian kekayaan barang daerah dalam pemakaian kendaraan Derek milik Pemerintah Kota Prabumulih. Diatur tentang ketentuan penyelenggaraan sewa/jasa, tarif sewa/jasa, tugas dan tanggung jawab, golongan pengelolaan, ketentuan lain, penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 18 Tahun 2017 tentang SEWA/JASA PEMAKAIAN KENDARAAN MOBIL DEREK
T.E.U.
Indonesia, Kota Prabumulih
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Prabumulih
Tanggal Penetapan
04 April 2017
Tanggal Pengundangan
05 April 2017
Tanggal Berlaku
05 April 2017
Sumber
BD.2017/NO.19
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Prabumulih
Bidang
Halaman ini telah diakses 1030 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan