Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 19 Tahun 2013

Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Maluku Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok peraturan ini diatur tentang Peraturan gubenur maluku utara tentang tugas pokok, tugas jabatan badan kesatuan bangsa dan politik provinsi maluku utara, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Tugas pokok, fungsi dan uraian tugas jabatan; Ketentuan lain-lain; Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 19 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Maluku Utara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku Utara
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sofifi
Tanggal Penetapan
03 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2013
Tanggal Berlaku
03 Desember 2013
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2013 NOMOR 19
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 541 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan