otomatisasi dan pemerintah daerah - PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR MALUKU UTARA PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR MALUKU UTARA NOMOR 19 TAHUN 2009 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS JABATAN SEKRETARIAT DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2009 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS JABATAN SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA PROVINSI MALUKU UTARA
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2013 NOMOR 18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antaralain sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara, berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada kalimat diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Provinsi Maluku Utara tentang perubahan Atas Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tugas pokok, fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara.
- Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari Pasal 18 Ayat (6), UU RI No.46 Tahun 1999, UU Ri No.32 Tahun 2004, UU RI No.33 Tahun 2004, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perda Provinsi Maluku Utara No.6 Tahun 2008, Perda Provinsi Maluku Utara No.8 Tahun 2013, Peraturan Gubernur Maluku Utara No.19 Tahun 2009.
- Peraturan gubernur Ini diatur tentang Perubahan atas peraturan gubernur Maluku Utara Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tugas pokok, fungsi dan uraian tugas jabatan sekretariat daerah provinsi maluku utara, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2013.
- II. Paragraf 1 Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah, IV Paragraf 3 Pasal 16 ayat (1), ayat (2) dan (3) diubah, Bagian kedua puluh lima, pasal lima, pasal72 ayat (1), ayat (2) dan (3), II Paragraf 1 pasal 73 ayat (1), ayat (2) dan (3) diubah, III Pada paragraf 2 pasal 74 ayat (1), (2) dan (3) di ubah, VI Paragraf 1 Pasal 75 B ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), VII. Paragraf 2 Pasal 75 C ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah,
- 26 Halaman.
|