RENCANA INDUK PELABUHAN PENYEBRANGAN MOTI
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Induk Pelabuhan Penyebrangan Moti
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, maka dipandang perlu menetapkan Rencana Induk Pelabuhan Penyebrangan Moti. Bahwa rencana induk Pelabuhan Penyebrangan Moti telah mendapat rekomendasi Walikota Ternate. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu dibentuk Peraturan Gubernur tentang Rencana Induk Pelabuhan Penyebrangan Moti.
- PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 20 tahun 2010; Permenhub No. PM.26 Tahun 2012; Permenhub No. KM.53 Tahun 2003; Permenhub No. KM.52 Tahun 2004;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Rencana Induk Pelabuhan Penyebrangan Moti dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Penyelenggaraan Kegiatan c.Pembangunan dan Pengembangan Fasilitas d.Penggunaan dan Pemanfaatan Lahan e. Ketentuan Lain-lain f.Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2015.
- 6 Halaman
|