Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 8 Tahun 2015

Rencana Induk Pelabuhan Penyebrangan Moti

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Rencana Induk Pelabuhan Penyebrangan Moti dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Penyelenggaraan Kegiatan c.Pembangunan dan Pengembangan Fasilitas d.Penggunaan dan Pemanfaatan Lahan e. Ketentuan Lain-lain f.Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pelabuhan Penyebrangan Moti
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku Utara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sofifi
Tanggal Penetapan
24 April 2015
Tanggal Pengundangan
24 April 2015
Tanggal Berlaku
24 April 2015
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 8
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 488 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan