Peraturan Gubernur ini mengatur tentang 1) ketentuan umum, 2) tujuan, 3) ruang lingkup, 4) standar biaya diklat pola kontribusi, 5) pengelolaan dan pertanggungjawaban, 6) pengesahan pertanggungjawaban, 7) pelaksanaan diklat fasilitas, 8) ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VIII Bab 11 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat