Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 18 Tahun 2014

Insentif Atas Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai: 1) ketentuan umum, 2) alokasi insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, 3) penerima insentif, 4) sumber insentif, 5) pemanfaatan dan besaran insentif, 6) penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, 7) ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VII Bab dan 14 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 18 Tahun 2014 tentang Insentif Atas Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku Utara
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sofifi
Tanggal Penetapan
17 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2014
Tanggal Berlaku
17 Juli 2014
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2014 NOMOR 15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 573 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan