Peraturan ini mengatur mengenai: 1) ketentuan umum, 2) alokasi insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, 3) penerima insentif, 4) sumber insentif, 5) pemanfaatan dan besaran insentif, 6) penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, 7) ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VII Bab dan 14 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat