Perda ini mengatur tentang: ketentuan umum; nama, obyek dan subyek pajak; dasar pengenaan dan tarif; wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak; masa pajak, saat terhutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara penghitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringan dan pembebasan pajak, tata cara pembentulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan adn banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kadaluarsa, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat