Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah adalah klasifikasi /klaster suatu daerah untuk menentukan kelompok keuangan daerah tertentu yang ditetapkan dengan formula sebagai dasar penghitungan besaran tunjangan komunikasi intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan pada setiap klaster. Penganggaran adalah rencana keuangan tahunan yang digunakan untuk mendanai kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan tujuan yang ditetapkan dan didasarkan pada prinsip pencapaian efesiensi dan efektifitas alokasi dana. Pertanggung jawaban adalah laporan yang memuat pengelolaan sumber daya yang digunakan untuk kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sesuai dengan tujuan yang dtetapkan secara periodik. Diatur tentang penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat