Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 9 Tahun 2013

Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Propinsi Maluku Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan gubernur ini diatur tentang Pembentukan gugus tugas pusat pencegahan dan penanganan tinda pidana perdagangan orang di provinsi maluku utara, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Mekanisme kerja; Anggaran; Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Propinsi Maluku Utara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku Utara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sofifi
Tanggal Penetapan
14 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2013
Tanggal Berlaku
14 Mei 2013
Sumber
Berita Daerah Propinsi Maluku Utara Tahun 2013 Nomor : 7
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan