Otonomi dan pemerintah daerah - PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI PROPINSI MALUKU UTARA PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANG
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Propinsi Maluku Utara Tahun 2013 Nomor : 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Propinsi Maluku Utara
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan gubernur ini antaralain untuk melaksanakan amanat Peraturan
Presiden Nomor : 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Provinsi Maluku Utara.
- Dasar hukum peratauran gubernur ini terdiri dari UU No.28 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.46 Tahun 1999, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.13 Tahun 2006, UU No.21 Tahun 2007, PP No.9 Tahun 2008, Peraturan presiden No.69 Tahun 2008, Peraturan mentri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak No.10 Tahun 2012, Surat edaran mentri dalam negri No.182/4078/SJ Tahun 2012.
- Peraturan gubernur ini diatur tentang Pembentukan gugus tugas pusat pencegahan dan penanganan tinda pidana perdagangan orang di provinsi maluku utara, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Mekanisme kerja; Anggaran; Ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2013.
- 16 Halaman, Lampiran: 5 Halaman.
|