Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 7 Tahun 2004

Pengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Republik Portugal Untuk Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Beserta Protokol

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Republik Portugal Untuk Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Beserta Protokol
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
7
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Januari 2004
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2004
Tanggal Berlaku
26 Januari 2004
Sumber
LN.2004/NO.12, LL SETNEG : 3 HLM
Subjek
PENGESAHAN DAN / ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN / KONVENSI / PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 596 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan